- Ibunya Positif COVID-19, Pelajar SMA Ini Rawat 2 Adiknya Lebih 1 Bulan
- Ingin Rujuk, Curi Celana Dalam Mantan Istri Demi Ajak Balikan
- Top Trending! Jessica Jane Ungkap Skandal Perselingkuhan Ericko Lim dan Listy Chan di Instagram
- Heboh Kasus Mahasiswa Minta Jatah Seks ke Mantan, Ini Ungkapannya
- Kebiasaan Seks Anal, Tega Cabuli 2 Balita yang Masih Darah Dagingnya
Kasus 4 Wanita dan 18 Laki-laki Diamankan Bersama

Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan anak remaja yang masih keluyuran keluar rumah di saat adanya pembatasan sosial dalam menghadapi pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan ada sebanyak 22 remaja yang diamankan karena melanggar aturan jam malam yang telah diterapkan oleh Pemkot Padang dalam pandemi Corona.
Ke-22 remaja yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 4 orang wanita yang diamankan di sejumlah lokasi di Kota Padang.
Mereka masih berkumpul di beberapa lokasi seperti kawasan Flamboyan Baru, Pasar Raya dan Permindo.
“Mereka di antaranya ada yang sedang mengisap lem dan meminum minuman beralkohol,” ungkap Alfiadi, pada Selasa (14/04/2020).
Ia mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak keluar dari rumah pada malam hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami akan terus patroli pada malam hari dan tetaplah di rumah serta jalankan social distancing,” kata dia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan bersama-sama sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Padang.
“Masyarakat juga diimbau agar selalu memakai masker saat berpergian, pemberlakuan aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB, pembatasan jarak, pembatasan sosial harus dijalankan agar virus tidak menyebar luas,” ujarnya.